HAM Sepertinya Tak Berlaku Buat Minoritas dan Korban di Negeri Ini
3 Dec 2011, 11:16
WM pekan lalu (20/11/11) menulis tentang impunitas bagi pelaku kejahatan di negeri ini dalam menyongsong Hari Hak Azasi Manusia HAM. Bandingkan dengan Kamboja yang mulai mengadili kejahatan HAM bagi para pelakunya, bagi aktor-aktor Khmer Merah yang menghabisi 1,7 juta jiwa selama memerintah 1975-1979. Dalam sejarah para penjahat kemanusiaan itu selalu menyatakan tak bersalah di depan pengadilan, karena mereka bertugas menjalankan tugas negara. Demikian juga seperti di Chile, Argentina, pengadilan HAM serupa juga berjalan. Bahkan di Belanda pengadilan HAM tentang kejahatan serdadu Belanda membunuhi rakyat Indonesia juga berjalan. Ingat Rawagede, di mana ke luarga korban harus diberi kompensasi menurut vonis pengadilan.
Eksistensi HAM tidak bisa dipisahkan pada diri setiap seorang manusia. Tanpa HAM manusia kehilangan otentitas sebagai manusia. HAM bersifat konstruktif bagi eksistensi kodrat manusia. Manusia yang dijadikan budak, diperdagangkan, disiksa, apalagi dibunuh tanpa tahu kesalahannya apa. Ingat pasca 30 September 1965, bahkan keluarganya yang tak tahu menahu (bayi sekalipun) sudah dihilangkan hak-hak sipilnya oleh pemerintah Orba. Menjadikan mereka sudah kehilangan eksistensi kemanusiaannya. HAM merupakan bahasa universal dalam tata hubungan antar bangsa dan proses pembangunan peradaban kemanusiaan.
Generasi sekarang heran ketika mendengar tentang nasib HAM di masa Orba. Mereka tak percaya mengapa orang-orang (yang dituduh komunis) pada diam saja tidak melawan kalau terbukti tidak bersalah? Pertanyaan itu bisa kita balikkan, mengapa kita, umat Katolik diam saja ketika gereja-gereja kita dibakar, dirusak, dan umatnya ada yang ditikam. Mengapa kita diam saja ketika lagi kusuk beribadah tidak saja di tempat ibadah, bahkan di rumah sendiri disuruh bubar. Juga ketika demo HAM di Hari lahirnya Pancasila 1 Juni 2008, pesertanya dipukuli oleh anggota ormas agama tertentu. Negara kok diam saja? Kemana aparat keamanan yang katanya tugas utamanya melindungi warga negara tak kenal batas-batas suku, ras, agama dan seterusnya.
PENGADILAN HAMIndonesia meski sudah mempunyai pengadilan Tipikor, tindak pidana korupsi tetapi belum untuk pengadilan HAM, di mana masalah HAM diadili di pengadilan pidana biasa. Kejahatan HAM adalah kejahatan kemanusiaan universal, maka PBB ikut membantu dengan mengadakan Pengadilan Internasional HAM yang berpusat di Den Haag, Belanda. Tujuan utamanya sebagai upaya manusia untuk meluruskan perjalanan peradabannya agar tidak terjerumus kedalam lembah barbarisme, brutalisme, dalam bentuk pelanggaran martabat kemanusiaannya sendiri. Kejahatan HAM dinilai sebagai musuh seluruh umat manusia, Hostis Humanis Generis. Sehingga menjadi tanggungjawab Negara untuk mengadili,Obligations Erga Omnes.
Jika kejahatan HAM tidak terselesaikan dengan baik akan menjadi sisi gelap bagi sejarah suatu bangsa dan noda hitam bagi perjalanan peradaban manusia. Indonesia mempunyai pelaku kejahatan HAM terutama di kalangan militer, di mana kalau mereka berada di luar negeri, negara setempat bisa menangkapnya. Karena nama-nama mereka sudah berada dalam black list di Komisi HAM PBB. Kini yang kita tunggu adalah pengadilan yang adil HAM berlaku di Negara kita. Minimal bagi minoritas terjamin hak-hak sipilnya terutama dalam kebebasan beribadah.
(Ign. Sunito)
Lihat Juga:
Renungan Harian
Minggu, 3 Maret 2024
Hari Minggu Prapaskah III Wanita Samaria itu datang untuk percaya akan Yesus, yang menempatkan dia di hadapan kita sebagai lambang --- St. Agustinus...
Jadwal Misa Rutin
Sabtu | Pukul 16:30 |
Pukul 19:00 | |
Minggu | Pukul 06:30 |
Pukul 09:00 | |
Pukul 11:30 | |
Pukul 16:30 | |
Pukul 19:00 |