Memforward Hoax, Bohongkah? Dosakah?
22 Oct 2017, 02:15
Beberapa waktu lalu, ponsel pintarku berdenting, ada pesan masuk. Muncul di layar foto gunung meletus, berasap, lahar meleleh.... seram. Gunung yang sedang dinyatakan status waspada diberitakan meletus..... mengagetkan terutama ketika tahu ada teman yang sedang bepergian ke pulau itu. Setelah melakukan cek kiri cek kanan, termasuk menghubungi teman yang sedang berdarmawisata di pulau tempat gunung itu berada, ternyata tidak ada perubahan status. Berita itu berita hoax.
Beberapa waktu sebelumnya juga ada berita berupa pesan Whatsapp agar hati-hati bila bepergian ke daerah Utara, karena ada tawuran antar kelompok masyarakat dan sudah jatuh korban. Cek punya cek, kejadiannya sudah beberapa tahun silam.
Masuk lagi berita ringan, tapi berunsur tahayul dan tetap hoax. Oktober 2017 bulan ajaib; ada 5 hari Minggu, Senin dan Selasa, kejadian ini hanya berulang tiap 832 tahun sekali.... forward-lah ke 5 teman, niscaya akan ada kejutan..... Padahal sejak dahulu kala penanggalan berulang tiap 6 tahun, kecuali pada tahun kabisat. Benar ada kejutan,.... quota data kita habis.....
Masih banyak lagi, seperti bahaya makan udang bersama vitamin C, atau mie instant yang berlapis lilin, dan lain-lain, yang kalau dibahas semua tidaklah cukup seluruh halaman di Warta Minggu ini.
Tidak mustahil, penyebaran hoax ini mengandung upaya jahat. Dan bila kita tanpa pertimbangan hati-hati meneruskan, secara tidak langsung kita membantu upaya jahat. Bisa merupakan sebuah intimidasi, bisa fitnah, atau membantu upaya jahat lain, termasuk menggagalkan upaya-upaya baik. Di pihak menyebarkan hoax bisa membawa kita berurusan dengan hukum.
Berikut adalah sebuah kutipan berita di Republika tanggal 20 November 2016 lalu:
Kepolisian Republik Indonesia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai dan menyebarkan pesan berantai melalui perangkat elektronik karena bila ternyata pesan tersebut tidak benar, bohong, maka penyebarnya bisa dikenai sanksi pidana.
"Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Ahad (20/11).
Kasus penyebaran hoax ini merebak ke taraf serius. Seksi Komunikasi Sosial Paroki Tomang-MBK merencakankan untuk membentuk sebuah komunitas Anti Hoax dan cegah viral negatif. Selain itu tentu kita akan sangat keberatan kalau dicap penyebar berita kebohongan, maka jangan memberi alasan untuk itu.
Marilah kita bersikap kritis dan tidak mudah percaya pada berita-berita sensasional yang tidak resmi atau tidak berdasarkan logika. Recheck-lah siaran berita resmi seperti TV, surat kabar, atau pihak-pihak yang bisa dipercaya. (Rob P.)
Lihat Juga:
Renungan Harian
Minggu, 3 Maret 2024
Hari Minggu Prapaskah III Wanita Samaria itu datang untuk percaya akan Yesus, yang menempatkan dia di hadapan kita sebagai lambang --- St. Agustinus...
Jadwal Misa Rutin
Sabtu | Pukul 16:30 |
Pukul 19:00 | |
Minggu | Pukul 06:30 |
Pukul 09:00 | |
Pukul 11:30 | |
Pukul 16:30 | |
Pukul 19:00 |