Subseksi Katekumenat Lansia dan Berkebutuhan Khusus Seksi Katekese

 Alexander Yusup  |     26 Oct 2015, 11:58

Subseksi Katekumenat Lansia & Berkebutuhan khusus - Seksi Katekese

Sesuai arahan dari kepala romo Paroki Tomang dalam arahan singkatnya kepada Seksi Katekese, khususnya subseksi Katekumenat Lansia & yang berkebutuhan khusus, romo Heribertus Supriyadi O.Carm menekankan agar para Lansia dan yang berkebutuhan khusus yang rindu dan ingin mengimani Yesus agar benar-benar diperhatikan.

Belajar iman Katolik dalam kelas-kelas pendampingan memakan waktu hampir 1 (satu) tahun, tentunya ini tidak berlaku bagi para Lansia dan mereka yang berkebutuhan khusus, yang ingin belajar iman Katolik. Berapa lama mereka belajar atau di damping oleh Katekis dalam mengenal ajaran Iman Katolik? Waktu yang dibutuhkan antara lansia yang satu dengan yang satunya tentunya tidak sama. Semua disesuaikan dengan kondisi dari lansia atau mereka yang berkebutuhan khusus tersebut, karena pasti berbeda-beda.

Usia lansia menurut Kanon 1252, mereka yang telah berumur diatas 60 tahun ketas. Sedangkan yang dimaksud mereka yang berkebutuhan khusus adalah mereka yang mempunyai kekurangan dari segi fisik, mental dan sebagainya, baik dari anak-anak sampai lansia.

Prosedur untuk mengikuti pendampingan lansia atau yang berkebutuhan khusus.

  1. Umat/keluarga/kerabat menghubungi ketua lingkungan.
  2. Ketua Lingkungan menghubungi Ketua Subseksi Katekumenat Lansia dan berkebutuhan khusus. Bp. Nicholaus Sumadi (Hp. 0812 8786 6064) atau wakil ketua seksi katekese Bp. Paulus Suginta (Hp. 0898 915 4040). Berikan data lansia atau yg berkebutuhan khusus, nama, alamat (lingkungan/wilayah), no telp/hp, kondisi, umur, waktu pelaksanaan pendampingan, dan hal-hal lainnya
  3. Kasubsie katekumenat lansia akan berkoordinasi internal dan menugaskan katekis untuk melaksanakan pendampingan. Biasanya katekis yang bertugas adalah mereka yang berdomisili dalam satu lingkungan atau wilayah atau wilayah lain yang berdekatan dengan alamat calon katekumen lansia tersebut.
  4. Kasubsie katekumenat akan menghubungi ketua lingkungan perihal nama katekis yang bertugas, agar dapat di informasikan kepada umatnya.
  5. Katekis yang bertugas akan menghubungi umat/keluarga/kerabat yang ingin belajar dan membuat janji kedatangan untuk pendampingan pertamanya.
  6. Dari hasil kunjungan pertamnya, katekis pendamping akan menyampaikan kegiatan pendampingannya dalam rapat internal para katekis yang dihadiri oleh romo pendamping seksi Katekese. Dalam hal ini romo Paulus Kristianto Puji Sutrisno, O.Carm.
  7. Setelah mendengar paparan dan masukan dari katekis pendamping romo Paulus Kristianto Puji Sutrisno, O.Carm, menentukan jumlah pertemuan.
  8. Umat/keluarga/kerabat katekumen lansia atau yang berkebutuhan khusus dapat menyiapkan data-data untuk keperluan Baptis.
  • Kartu Keluarga
  • Surat ganti nama bila ada
  • Bila dari denominasi Protestan, dan pernah di Baptis agar melampirkan surat Baptisnya. Karena Gereja Katolik mengakui SATU pembaptisan. Apakah Baptisannya sah atau tidak, dapat diketahui lewat surat Baptis. Bila Baptisannya "TIDAK SAH", maka akan dilakukan pembaptisan. Apabila Baptisannya "SAH", maka hanya diterimakan kedalam Gereja Katolik.
  • Surat Nikah (keagamaan) dan Catatan sipil bagi yang telah menikah.

Dari data diatas akan di ketahui apakah diperlukan Konvalidasio (pembaharuan janji nikah) atau tidak. Bila diperlukan Konvalidasio maka diperlukan mengisi form lainnya dari secretariat. Katekis akan membantu menginformasikan data-data apa saja yang dibutuhkan untuk proses Konvalidasio tersebut kepada umat/keluarga/kerabat.

Propter Commune Bonum

(Alexander Yusup)

Sekretaris Seksi Katekese

Subseksi Baptis Batuta - Seksi Katekese.

Banyak dari orang tua berpikir, nanti saja anak di Baptis, anak masih belum mengerti tugasnya setelah di Baptis. Justru disini peran dan tanggung jawab orang tuasebenarnya diperlukan. Masih Ingatkah akan janji pernikahan dalam Gereja Katolik, bahwa akan berjanji akan mendidik anak-anak dalam Iman Katolik.

Subseksi Baptis Batuta bertanggun jawab melaksanakan Baptisan bayi/anak-anak dari umur 1 minggu sampai dengan 7 (tujuh) tahun dengan bekerjasama dengan seksi Liturgi. Mereka dapat langsung di Baptis tanpa mengikuti pembekalan/pendampingan. Yang mengikuti pembekalan adalah para orang tua dari calon Baptis Batuta dalam sebuah rekoleksi.

Syarat Sakramen Babtis Untuk baptis bayi / anak anak

  • Bayi hendaknya dibaptis pada minggu minggu pertama kelahirannya (kan 867)
  • Bayi yang boleh dibaptis bagi orang tua yang menyetujuinya.
  • Kedua orang tua sudah katolik atau paling tidak salah satu sudah katolik.
  • Harus ada yang menjamin perkembangan iman selanjutnya (Wali Baptis)
  • Perkawinan orang tua sudah menikah di Gereja katolik dibuktikan dengan surat nikah Gereja katolik
  • Bersedia mengikuti pembinaan / persiapan sebelum pembaptisan (rekoleksi bagi orang tua calon Baptis Bayi/anak-anak)

Baptisan Bayi/anak-anak dalam Gereja Katolik bersumber pada Kitab Suci, Tradisi Suci dan juga Magisterium (Kuasa Mengajar Gereja).

Ajaran mengenai Baptisan bayi/anak-anak menurut Kitab Suci dan Tradisi Suci

  1. Kis 16:15, 33 menceritakan tentang bagaimana para rasul membaptis Lidia beserta seluruh isi rumahnya, juga kepala penjara sekeluarga.
  2. Kis 18:8 menceritakan tentang bagaimana Paulus membaptis Krispus dan seisi rumahnya, dan juga keluarga Stefanus (1 Kor 1:16). "Seisi rumahnya" ini adalah termasuk anak-anak, sehingga diketahui bahwa praktek pembaptisan bayi telah diterapkan sejak jaman para rasul.
  3. Rasul Paulus mengajarkan, karena kita lahir dengan dosa Adam, maka kita semua perlu dibaptis (Rm 5:18-19). dsb
  4. Pembaptisan bayi berdasarkan atas ajaran "quam primum" yaitu keutamaan makna Pembaptisan, seperti yang diajarkan oleh Tertullian, St. Cyprian, St. Cyril dan St. Agustinus.
  • Tertullian (160-220), "Tanpa Baptism, Keselamatan tidak dapat diperoleh", berdasarkan pengajaran Yesus bahwa barangsiapa yang tidak dilahirkan kembali dalam air dan Roh, maka ia tidak dapat masuk dalam Kerajaan Allah (lih. Yoh 3:5)." Pengajaran ini melandasi praktek Pembaptisan bayi (On Baptism, Ch 12).
  • St. Cyprian (250) mengajarkan bahwa "Pembaptisan yang mengakibatkan penghapusan dosa tidak boleh ditunda." (Cyprian, Epistles 64).
  • St Cyril dari Yerusalem (313-386), "Jika orang tidak menerima Pembaptisan, ia tidak dapat diselamatkan, kecuali dalam kondisinya sebagai Martir, yang tanpa baptisan air menerima Kerajaan Allah." (Catecheses, 3:10)
  • St. Agustinus (422) juga menyebutkan bahwa Pembaptisan yang merupakan 'kematian kita terhadap dosa bersama Kristus dan kebangkitan kita ke dalam kehidupan baru bersama Kristus', menjadi dasar bagi gerbang rahmat Pembaptisan kepada semua, baik bayi maupun orang dewasa, sebab semua manusia telah berdosa oleh akibat dosa asal (Lihat St. Augustine, Enchiridion, ch. 42,43,45).

Ajaran mengenai Baptisan bayi/anak-anak menurut Katekismus Gereja Katolik dan Kitab Hukum Kanonoik

  • KGK 1250 Karena anak-anak dilahirkan dengan kodrat manusia yang jatuh dan dinodai dosa asal, maka mereka membutuhkan kelahiran kembali di dalam Pembaptisan, supaya dibebaskan dari kekuasaan kegelapan dan dimasukkan ke dalam kerajaan kebebasan anak-anak Allah ke mana semua manusia dipanggil. Dalam Pembaptisan anak-anak dapat dilihat dengan jelas sekali bahwa rahmat keselamatan itu diberikan tanpa jasa kita. Gereja dan orang-tua akan menghalangi anak-anaknya memperoleh rahmat tak ternilai menjadi anak Allah, kalau mereka tidak dengan segera membaptisnya sesudah kelahiran.
  • KGK 1251: Orang-tua Kristen harus mengerti bahwa kebiasaan ini sesuai dengan tugasnya, memajukan kehidupan yang Tuhan percayakan kepada mereka.
  • KGK 1252:Adalah satu tradisi Gereja yang sangat tua membaptis anak-anak kecil. Dari abad kedua kita sudah memiliki kesaksian jelas mengenai kebiasaan ini. Barangkali sudah pada awal kegiatan khotbah para Rasul, bila seluruh "rumah" menerima Pembaptisan anak-anak juga ikut dibaptis.
  • Kan. 867 - § 1. Para orangtua wajib mengusahakan agar bayi-bayi dibaptis dalam minggu-minggu pertama; segera sesudah kelahiran anaknya, bahkan juga sebelum itu, hendaknya menghadap pastor paroki untuk memintakan sakramen bagi anaknya serta dipersiapkan dengan semestinya untuk itu.
  • § 2. Bila bayi berada dalam bahaya maut, hendaknya dibaptis tanpa menunda-nunda.
  • Kan. 868 - § 1. Agar bayi dibaptis secara licit, haruslah:
  1. orangtuanya, sekurang-kurangnya satu dari mereka atau yang secara legitim menggantikan orangtuanya, menyetujuinya;
  2. ada harapan cukup beralasan bahwa anak itu akan dididik dalam agama katolik; bila harapan itu tidak ada, baptis hendaknya ditunda menurut ketentuan hukum partikular, dengan memperingatkan orangtuanya mengenai alasan itu.

§ 2. Anak dari orangtua katolik, bahkan juga dari orangtua tidak katolik, dalam bahaya maut dibaptis secara licit, juga meskipun orangtuanya tidak menyetujuinya.

  • Kan. 851 - Perayaan baptis haruslah disiapkan dengan semestinya; maka dari itu:

2) orangtua dari kanak-kanak yang harus dibaptis, demikian pula mereka yang akan menerima tugas sebagai wali baptis, hendaknya diberitahu dengan baik tentang makna sakramen ini dan tentang kewajiban-kewajiban yang melekat padanya. Pastor paroki hendaknya mengusahakan, sendiri atau lewat orang-orang lain, agar para orangtua dipersiapkan dengan semestinya lewat nasihat-nasihat pastoral, dan bahkan dengan doa bersama, dengan mengumpulkan keluarga-keluarga dan, bila mungkin, juga dengan mengunjungi mereka.

Peran Penting Orangtua

Para orangtua setelah anaknya dibaptis mengakui mengambil tanggung jawab melatih anak dalam mempraktekkan iman, dan membesarkan anak mereka dalam cara-cara Kristus. Ini termasuk:

Menceritakan anak tentang Allah yang mengasihi kita dan tentang Yesus teman kita. Mengajarkan anak bagaimana berdoa, Menanamkan nilai-nilai Kristiani pada anak, Mengajarkan anak bagaimana menjadi seorang Kristen yang baik, melalui teladan, Membawa anak ke Gereja untuk berdoa di Misa, terutama pada hari Minggu dan hari-hari kewajiban, Memastikan bahwa anak menerima pendidikan yang layak

Orang tua non-Katolik yang memberikan persetujuan mereka untuk pembaptisan tidak perlu melakukan apapun yang bertentangan dengan keyakinan agama atau pribadi mereka. Namun demikian, mereka diundang: untuk terlibat dalam kehidupan iman anak mereka, untuk sepenuhnya menyadari arti dan implikasi baptisan.

Untuk prosedur dalam mengikut Baptisan bayi/anak serta pengisian form, silahkan hubungi sekretariat paroki pada jam kerja.

Lihat Juga:

Seputar MBK (WM) Lainnya...  Kembali

Renungan Harian

Minggu, 3 Maret 2024

Hari Minggu Prapaskah III Wanita Samaria itu datang untuk percaya akan Yesus, yang menempatkan dia di hadapan kita sebagai lambang --- St. Agustinus...

Selengkapnya

Jadwal Misa Rutin

Sabtu Pukul 16:30
  Pukul 19:00
 
Minggu Pukul 06:30
  Pukul 09:00
  Pukul 11:30
  Pukul 16:30
  Pukul 19:00

Selengkapnya

Kalender Liturgi