Aborsi, Bayi Tabung - Bolehkah

 Stephanus Waskita  |     26 Oct 2015, 12:00

Tulisan ini melengkapi liputan Talk Show: SEKSUALITAS DAN PROKREASI BAGI ORANG MUDA & PASUTRI yang dimuat di Warta Minggu MBK 11 Oktober 2015 yang lalu.
Dalam pengantar Talk Show, Dr. dr. Raditya Wratsangka, Sp.OG(K) menyampaikan isi UNDANG-UNDANG yang baru disahkan di tahun 2015, diantaranya menyebut "Aborsi boleh dilakukan apabila usia kehamilan masih di bawah 40 hari dan dalam kondisi darurat seperti perkosaan, atau bayi diketahui cacat berat atau ibu sedang dalam pengobatan yang berefek terhadap janin. Bagi yang tidak punya keturunan dan menginginkan anak bisa melalui teknik reproduksi berbantu yaitu bayi tabung". Beliau menutup pengantarnya dengan mengatakan "Hal tersebut adalah menurut UNDANG-UNDANG di Indonesia dan pengertian yang banyak dianut dunia kedokteran secara hukum, tetapi Gereja Katolik menentang hal itu dan silahkan kita mendengarkan bahasannya dalam Talk Show ini".
Romo Benny bersama kedua Pembicara yang lain membahas proses kelahiran bayi sejak sel telur bertemu dengan sperma yang merupakan anugerah Ilahi bahwa sejak bersatunya sperma dengan sel telur, maka zygote / janin dalam kandungan itu sebenarnya sudah merupakan kehidupan manusia yang terus berkembang mulai dari pecahnya satu sel menjadi dua, empat, delapan (yang terjadi hanya dalam hitungan jam) dan seterusnya berkembang menjadi bagian-bagian dan organ tubuh manusia lengkap sampai pada kelahiran bayi selama 9 bulan. Dengan demikian, Romo Benny menegaskan bahwa aborsi dalam bentuk apapun, usia berapapun dan dengan alasan apapun TIDAK DIPERKENANKAN oleh Gereja walaupun secara hukum dengan alasan tertentu diperbolehkan.
Riko Ariefano men-sharing-kan pengalaman temannya pasutri Katolik yang mengetahui bahwa janin dalam kandungan mengalami cacat berat dan banyak pihak mengatakan kasihan bayinya kalau kehamilan ini diteruskan. Orangtua janin cacat ini mengambil keputusan untuk tetap meneruskan kehamilan sampai melahirkan bayinya dengan menanggung segala akibatnya dan secara rela akan terus mengasuh anaknya selama hidup mereka. Disertai dengan doa dan dukungan orangtua bersama saudara dan kerabatnya, lahirlah sang bayi tanpa sebagian tempurung otaknya. Kedua orangtua begitu gembira dengan kelahiran bayinya dan dengan rela menerima keadaan bayi itu. Ternyata Tuhan punya rencana lain dan beberapa hari kemudian bayi itu meninggal. Orangtuanya begitu bahagia bahwa mereka telah memutuskan yang terbaik bagi bayinya dan bersyukur Tuhan mempunyai rencana begitu indah.
Dalam dunia pengobatan moderen mulai digunakan sel punca (stem cells) sebagai pengobatan. Romo Benny menjelaskan bahwa sel punca yang diambil dari janin, maka prosesnya sama saja dengan aborsi. Maka pengobatan dengan menggunakan sel punca dari janin TIDAK DIPERKENANKAN oleh Gereja.
Dalam teknik reproduksi berbantu diambil beberapa sel telur yang dibuahi dengan sperma. Kemudian sel telur yang sudah dibuahi ini dipilih satu atau dua yang baik dan dimasukkan ke dalam Rahim ibunya, sisanya dibekukan untuk eksperimen atau dibuang. Romo Benny menegaskan bahwa penggunaan sel telur yang sudah dibuahi yang dibekukan untuk eksperimen atau dibuang ini menyalahi moralitas membela kehidupan. Maka, teknik reproduksi bayi tabung TIDAK DIPERKENANKAN oleh Gereja.

Lihat Juga:

Seputar MBK (WM) Lainnya...  Kembali

Renungan Harian

Minggu, 3 Maret 2024

Hari Minggu Prapaskah III Wanita Samaria itu datang untuk percaya akan Yesus, yang menempatkan dia di hadapan kita sebagai lambang --- St. Agustinus...

Selengkapnya

Jadwal Misa Rutin

Sabtu Pukul 16:30
  Pukul 19:00
 
Minggu Pukul 06:30
  Pukul 09:00
  Pukul 11:30
  Pukul 16:30
  Pukul 19:00

Selengkapnya

Kalender Liturgi