Biduk Basis Integrasi Data Umat Keuskupan
Ernest Agus Salim, Sekretariat Gereja / Tim Biduk MBK | 14 Aug 2016, 10:27
Program ini sudah live sejak Mei 2016, untuk menunjang keakuratan data umat yang dapat menunjang dan mengembangkan tata pelayanan pastoral yang tepat guna. Dengan demikian para pengurus lingkungan untuk berlomba menyelesaikan data umat di Lingkungan masing-masing.
Sesuai Surat Edaran ParokiTomang, sehubungan dengan pengisian BIDUK diperlukan beberapa informasi penting wajib diisi oleh Ketua Lingkungan dan dikembalikan ke Sekretariat Paroki. Untuk membantu kelancaran pengisian, kami memberikan beberapa jawaban atas pertanyaan-pertanyaanumat/pengurus Lingkungan:
Siapa yang masuk di KK Katolik?
- Jika salah satu orangtua sudah Katolik, anak-anak wajib dimasukan ke dalam KK walaupun agamanya ada yg berbeda.
- Jika di dalam satu rumah ada saudara Paman atau Bibi (hidup sendiri), dan
Sepupu, Keponakan yang beragama Katolik belum menikah, bisa dimasukkan ke dalam KK dan BIDUK. Bagaimana jika anaknya belum/ tidak Katolik?
Untuk anak yang belum/tidak Katolik, tetap masuk KK. Pada keterangan agama dituliskan sesuai keyakinannya.
Bagaimana jika anaknya saja yang berusia 17 tahun ke atas, yang Katolik?
Yang menjadi Kepala Keluarga adalah anaknya yang sudah katolik, orangtua dan saudara-saudaranya non-Katolik TIDAK masuk ke dalam BIDUK.
Bagaimana jika dalam keluarga, istrinya yang Katolik sedangkan suami non-Katolik (mis. Budha)?
Yang masuk dalam KK dan menjadi kepala keluarga adalah istri. Sedangkan suami tetap dimasukkan ke dalam KK dengan keterangan agamanya Budha.
Bagaimana jika dalam satu Keluarga Katolik ada (ART) Asisten Rumah Tangga yang Katolik?
ART berhak memiliki Kartu Keluarga sendiri dan tidak menjadi satu dengan keluarga tempat ART bekerja.
Bagaimana kalau ada umat yang rumah tinggalnya kos atau kontrak?
Kos atau kontrak jika kurang dari 3 bulan, diberikan Surat Keterangan Domisili. Jika lebih dari 3 bulan dapat diberikan KK dan masuk BIDUK.
Bila suami-istri baptis dewasa, anak-anak tidak Katolik, apakah semua anggota keluarga masuk ke dalam KK?
Ya, semua anggota keluarga masuk ke dalam KK.
Bila ada anak yang sudah menikah dan tinggal di dalam rumah bersama orangtua, apakah KK jadi satu atau dipisah?
Anak yg sudah menikah dibuatkan KK terpisah.
Bagaimana jika anaknya tidak Katolik?
Selama masih ada hubungan sebagai keluarga inti, anak tetap masuk di KK, BIDUK.
Bagaimana kalau orang tua tinggal sendiri (pasangan sudah meninggal) dan tinggal serumah dengan anaknya, apakah bisa dimasukkan ke dalam KK anaknya?
Jika orangtua tinggal serumah dgn anak, sebaiknya dijadikan satu KK dengan anak.
Demikian pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan seputar BIDUK. Semoga bermanfaat dan membantu. Jika ada pertanyaan-pertanyaan lain dapat disampaikan melalui email paroki:
parokitomang@gmail.com atau melalui grup WA Group: MBK Lingkungan atau grup WA Pastor Pendamping Paroki.
Lihat Juga:
Renungan Harian
Minggu, 3 Maret 2024
Hari Minggu Prapaskah III Wanita Samaria itu datang untuk percaya akan Yesus, yang menempatkan dia di hadapan kita sebagai lambang --- St. Agustinus...
Jadwal Misa Rutin
Sabtu | Pukul 16:30 |
Pukul 19:00 | |
Minggu | Pukul 06:30 |
Pukul 09:00 | |
Pukul 11:30 | |
Pukul 16:30 | |
Pukul 19:00 |